Selamat Datang di SiPELIKAN

Sistem Pelaporan dan Pembinaan Mutu Pengolahan Ikan

SiPELIKAN

Peningkatan sektor kelautan dan perikanan, khususnya sub-sektor pengolahan dan pemasaran produk, berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 10 Tahun 2021 mewajibkan Unit Pengolah Ikan (UPI) untuk memenuhi standar usaha dan melaporkan kegiatan usahanya secara berkala guna menjamin mutu dan keamanan produk serta akuntabilitas usaha.

Namun, pelaksanaan kewajiban pelaporan ini masih menghadapi tantangan, terutama bagi UPI skala kecil-menengah yang kesulitan dalam akses informasi, pemahaman regulasi, dan keterbatasan sumber daya.

Untuk mengatasi hal tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat mengembangkan aplikasi SiPelikan (Sistem Pelaporan dan Pembinaan Mutu Pengolahan Ikan) yang memfasilitasi pelaporan digital, pembinaan, serta akses informasi standar industri. Aplikasi ini diharapkan meningkatkan efektivitas pengawasan, akurasi data, dan daya saing produk perikanan Jawa Barat, serta mendorong tata kelola usaha yang transparan, akuntabel, dan sesuai standar global.

Regulasi

Landasan Hukum

PP 5 Tahun 2021

Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Lihat Peraturan

PP 21 Tahun 2021

Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

Lihat Peraturan

PerKa BKPM No. 4 Tahun 2021

Tentang Pedoman dan Tatacara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal

Lihat Peraturan

PerMen KP No. 10 Tahun 2021

Tentang Standar Kegiatan Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan

Lihat Peraturan

Peraturan Terkait

Berdasarkan PerMen KP No. 10 Tahun 2021

Standar Kegiatan Usaha dan Produk Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko di sektor Kelautan dan Perikanan

Lihat Peraturan

Kewajiban Unit Pengolah Ikan

  1. melaporkan kegiatan usahanya kepada instansi yang berwenang, seperti Dinas Kelautan dan Perikanan setempat atau kementerian terkait.
  2. Memenuhi persyaratan perizinan di bidang pengolahan dan pemasaran

Aktivitas Kegiatan

Aktivitas kegiatan

1. Permen KP No.17 Tahun 2019

Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi Unit Pengolahan Ikan (UPI) di Indonesia. SKP ini menjadi syarat untuk memastikan mutu dan keamanan produk perikanan serta memenuhi standar nasional dan internasional. Lihat Peraturan

2. PP Nomor 28 Tahun 2025

PP ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Ruang lingkup penyelenggaraan PBBR meliputi: persyaratan dasar; Perizinan Berusaha (PB); Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU); norma, standar, prosedur, dan kriteria; layanan sistem OSS; pengawasan; evaluasi dan reformasi kebijakan; pendanaan; penyelesaian permasalahan dan hambatan; dan sanksi. PBBR adalah perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha, sedangkan PB adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Untuk melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memiliki PB.

Lihat Peraturan

3. Kunjungi YouTube Kami

Untuk informasi lebih lanjut mengenai regulasi dan standar pengolahan ikan, silakan kunjungi channel YouTube Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat.

YouTube DKP Jabar

4. Modul panduan

Modul Panduan User berisi petunjuk penggunaan sistem secara lengkap dan mudah dipahami, untuk membantu pengguna dalam mengoperasikan aplikasi dengan benar.

Untuk mengunduh modul panduan, silakan klik tautan dibawah ini.

Modul Panduan Pengguna

Video Kami

Lihat beberapa cuplikan video mengenai SiPELIKAN

Blue Swimming Crab - Sustainable Fishery Management in West Java, Indonesia
Blue Swimming Crab - Sustainable Fishery Management in West Java, Indonesia
Panduan & Tata Cara Mengolah Rajungan dengan Baik!
Panduan & Tata Cara Mengolah Rajungan dengan Baik!

Statistik

Statistik Pengolahan Ikan

Kapasitas Sarana & Prasarana

Tenaga Kerja

Bahan Baku Top 10

Omzet Top 10 Produk

Kontak

Hubungi Kami

Alamat

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat

Jl. Wastukencana No.17, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117

Lihat Lokasi Kantor

Hubungi Kami

Telepon :

(022) 4203471

Faksimile:

(022) 4232541

Jam Operasional

Senin - Jumat

9:00AM - 05:00PM