SiPELIKAN
Peningkatan sektor kelautan dan perikanan, khususnya sub-sektor pengolahan dan pemasaran produk, berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 10 Tahun 2021 mewajibkan Unit Pengolah Ikan (UPI) untuk memenuhi standar usaha dan melaporkan kegiatan usahanya secara berkala guna menjamin mutu dan keamanan produk serta akuntabilitas usaha.
Namun, pelaksanaan kewajiban pelaporan ini masih menghadapi tantangan, terutama bagi UPI skala kecil-menengah yang kesulitan dalam akses informasi, pemahaman regulasi, dan keterbatasan sumber daya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat mengembangkan aplikasi SiPelikan (Sistem Pelaporan dan Pembinaan Mutu Pengolahan Ikan) yang memfasilitasi pelaporan digital, pembinaan, serta akses informasi standar industri. Aplikasi ini diharapkan meningkatkan efektivitas pengawasan, akurasi data, dan daya saing produk perikanan Jawa Barat, serta mendorong tata kelola usaha yang transparan, akuntabel, dan sesuai standar global.